Lompat ke konten utama
Layanan Kependudukan & KK

Pelayanan Kependudukan

Pendampingan pengurusan berkas Kartu Keluarga (KK), e-KTP, pelaporan kelahiran/kematian, serta pembaruan data kependudukan daerah.

Deskripsi Layanan

Layanan kependudukan memberikan informasi dan pendampingan resmi bagi seluruh warga Desa Talang Jerinjing yang memerlukan pengurusan dokumen identitas diri, perubahan susunan keluarga pada KK, pencatatan sipil, serta integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Indragiri Hulu.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Kependudukan
KTP pemohon yang masih berlaku (asli & fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Dokumen pendukung sesuai kebutuhan permohonan
Surat pengantar RT/RW atau dokumen terkait
Kesesuaian data pemohon dengan dokumen kependudukan
Dokumen asli dapat diminta petugas untuk verifikasi
Catatan Jenis Perubahan: Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai jenis perubahan atau pelayanan kependudukan (perubahan data, pindah datang, pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, atau perubahan susunan anggota keluarga).

Alur & Prosedur Kependudukan

01

Siapkan Berkas

Siapkan KTP, KK, dan surat pengantar pendudukan.

02

Datang / Konsultasi

Konsultasikan berkas di Kantor Desa Talang Jerinjing.

03

Verifikasi Data

Pemeriksaan validitas data dan syarat kependudukan.

04

Rekomendasi Dinas

Pengesahan / pengantar diterbitkan untuk Disdukcapil Inhu.

Catatan Penting:

Persyaratan dan prosedur pelayanan dapat menyesuaikan jenis keperluan serta ketentuan terbaru Pemerintah Desa Talang Jerinjing. Informasi pada halaman ini merupakan informasi umum. Untuk memastikan persyaratan terbaru, silakan menghubungi pihak desa.

Layanan Respons Cepat

Hubungi Kantor Desa

Konsultasikan persyaratan berkas kependudukan langsung dengan petugas pelayanan desa.

Telepon Pelayanan +62 852-6569-4447
Alamat Kantor Jl. Sosial, Desa Talang Jerinjing, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu, Riau
Jam Kerja Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Hubungi via WhatsApp →