Pelayanan Kependudukan
Pendampingan pengurusan berkas Kartu Keluarga (KK), e-KTP, pelaporan kelahiran/kematian, serta pembaruan data kependudukan daerah.
Deskripsi Layanan
Layanan kependudukan memberikan informasi dan pendampingan resmi bagi seluruh warga Desa Talang Jerinjing yang memerlukan pengurusan dokumen identitas diri, perubahan susunan keluarga pada KK, pencatatan sipil, serta integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Indragiri Hulu.
Persyaratan Dokumen
Persyaratan KependudukanAlur & Prosedur Kependudukan
Siapkan Berkas
Siapkan KTP, KK, dan surat pengantar pendudukan.
Datang / Konsultasi
Konsultasikan berkas di Kantor Desa Talang Jerinjing.
Verifikasi Data
Pemeriksaan validitas data dan syarat kependudukan.
Rekomendasi Dinas
Pengesahan / pengantar diterbitkan untuk Disdukcapil Inhu.
Catatan Penting:
Persyaratan dan prosedur pelayanan dapat menyesuaikan jenis keperluan serta ketentuan terbaru Pemerintah Desa Talang Jerinjing. Informasi pada halaman ini merupakan informasi umum. Untuk memastikan persyaratan terbaru, silakan menghubungi pihak desa.
Hubungi Kantor Desa
Konsultasikan persyaratan berkas kependudukan langsung dengan petugas pelayanan desa.